Konsultan Pengawas Proyek



Konsultan pengawas adalah pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek ( owner ) untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan. Konsultan pengawas dapat nerupa badan usaha atau perorangan.

Konsultan pengawas dalam suatu proyek mempunyai tugas sebagai berikut:

  • Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja.
  • Melaksanakan pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan proyek.
  • Menerbitkan laporan prestasi pekerjaan proyek


Konsultan pengawas memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun kontraktor dalam proyek pelaksanaan pekerjaan.

Konsultan pengawas juga memilik wewenang sebagai berikut:

  • Memperingatkan atau menegur pihak peleksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap kontrak kerja.
  • Menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika pelaksana proyek tidak tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.
  • Memberikan tanggapan atas usul pihak pelaksana proyek.
  • Konsultan pengawas berhak memeriksa gambar shopdrawing pelaksana proyek.
  • Melakukan perubahan dengan menerbitkan berita acara perubahan ( site Instruction)

No comments:

Post a Comment