Konsultan pengawas adalah pihak
yang ditunjuk oleh pemilik proyek ( owner ) untuk melaksanakan pekerjaan
pengawasan. Konsultan pengawas dapat nerupa badan usaha atau perorangan.
Konsultan pengawas dalam suatu
proyek mempunyai tugas sebagai berikut:
- Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja.
- Melaksanakan pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan proyek.
- Menerbitkan laporan prestasi pekerjaan proyek
Konsultan pengawas memberikan saran
atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun kontraktor dalam proyek pelaksanaan pekerjaan.
Konsultan pengawas juga memilik
wewenang sebagai berikut:
- Memperingatkan atau menegur pihak peleksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap kontrak kerja.
- Menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika pelaksana proyek tidak tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.
- Memberikan tanggapan atas usul pihak pelaksana proyek.
- Konsultan pengawas berhak memeriksa gambar shopdrawing pelaksana proyek.
- Melakukan perubahan dengan menerbitkan berita acara perubahan ( site Instruction)
No comments:
Post a Comment