Konsultan Perencana Proyek



Konsultan perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta maupun pemerintah.

Tugas konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek konstruksi adalah:

  • Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik bangunan.
  • Membuat gambar kerja pelaksanaan.
  • Membuat Rencana kerja dan syarat – sayarat pelaksanaan bangunan ( RKS ) sebagai pedoman pelaksanaan.
  • Membuat rencana anggaran biaya bangunan.
  • Memproyeksikan keinginan – keinginan atau ide – ide pemilik ke dalam desain bangunan.
  • Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak memungkinkan desain terwujud di wujudkan.
  • Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi.

Kemudian proses pelaksanaanya diserahkan kepada konsultan pengawas

Wewenang konsultan perencana adalah:
Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak – pihak pelaksana bangunan yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.

No comments:

Post a Comment